GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Bidang Dana dan Usaha :
- Mengoordinasikan seluruh Pimpinan Daerah Dana Usaha.
- Mengatur dan melaksanakan administrasi keuangan BKKMTKI di tingkat pusat dan daerah.
- Merealisasikan sumber dana dari iuran anggota, dana abadi, bantuan yang mengikat maupun tidak mengikat, serta sumber lain yang halal dan sah juga pendistribusian dengan skala prioritas.
- Mengolah dan mengalokasikan dana abadi untuk usaha-usaha pengembangan BKKMTKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengelola sumber-sumber penerimaan keuangan organisasi BKKMTKI.
- Melakukan usaha dan kerjasama dengan lembaga atau perusahaan yang dapat meningkatkan sumber dana intern.
- Melakukan audit keuangan dan mempublikasikan hasil audit ke anggota BKKMTKI.
- Membuat kebijakan pengalokasian dana kas BKKMTKI dengan persetujuan Sekretaris Jendral.